Inilah 45 Thariqah yang Mu'tabarah dan Berstandar Menurut NU

Dari semua aliran Thariqah yang ada, tidak semua diakui keabsahannya oleh Nahdlatul Ulama (NU).
Setidaknya ada 45 Thariqah NU yang berstandar, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Hanya mereka yang memenuhi standar saja yang diperkenankan masuk menjadi bagian dari Banom NU, JATMAN (Jamiyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah).

 

Seperti apa standar Thariqah versi NU?

 

KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan penelitian tentang aliran Thariqah di Indonesia. Kesimpulan yang didapat; keberadaan Thariqah di tanah air ini ada sekitar ribuan.

 

Jumlah itu dianggap wajar seiring dengan dinamika yang mengelilinginya. Salah satu contoh, ada sebuah aliran Thariqah yang demikian berpengaruh dan memiliki massa besar di salah satu kota di Jawa Timur, namun dalam perkembangan berikutnya terjadi perpe-cahan dan masing-masing berdiri
sendiri. Kondisi itu masih diper¬parah lagi dengan campur tangan pemerintah yang berkuasa kala itu. Jadilah berkeping-keping. Dunia Thariqah memang rentan terpecah-pecah dan ingin berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing menjadi seorang Mursyid.

 

Di Indonesia, tercatat ada bermacam-macam Thariqah dan organisasi yang mirip Thariqah. Beberapa di antaranya hanya sebagai Thariqah lokal yang berdasarkan pada ajaran-ajaran dan amalan-amalan guru tertentu. Thariqah lainnya, biasanya yang lebih besar, sebetulnya merupakan cabang-cabang dari gerakan Sufi internasional, misalnya Khalwatiyah (Sulawesi Selatan), Syattariyah (Sumatera Barat dan Jawa), Qadiriyah, Rifa’iyah, Idrisiyah atau Ahmadiyah, Tija-niyah dan yang paling besar adalah
Naqsyabandiyah.

 

Apa yang telah dilakukan Kiai Aziz adalah mencoba menampilkan profil Thariqah yang telah berstandar dan sesuai dengan pakem Nahdlatul Ulama, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Pada Muktamar ketiga yang berlangsung di Surabaya (1928), kala itu ada sejumlah kalangan yang mempersolkan keberadaan Thariqah Tijaniyah; apakah memiliki sanad yang muttashil kepada Rasululloh? Para Ulama telah menetapkan bahwa Tijaniyah adalah termasuk yang dibenarkan lantaran sanadnya muttashil (tersambung).

 

Secara singkat, Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria ke mu’tabaran sebuah Thariqah adalah dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada Rasulullah SAW. Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.

 

Dari terselenggaranya pertemuan para ahli Thariqah dan Sufi di Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Indonesia sebagai tuan rumah. Paling tidak, hal ini akan menstimulus ahli Thariqah untuk bisa bersatu. Bila persatuan Thariqah bisa digagas, akan berdampak positif bagi Indonesia. Dan kalau pertemuan dan persatuan ini bisa diselenggarakan secara berkesinambungan, manfat berikutnya adalah akan terjadi saling komunikasi antar pengikut dan Mursyid Thariqah yang ada.Pertemuan seperti itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk melakukan koreksi sekaligus kla¬rifikasi etas beberapa informasi yang beredar.

 

Seperti dalam kasus Thariqah Naqsyabandiyah Haqqaniyah. Di sebagian negara seperti Syria, ada beberapa Mursyid yang mempertanyakan kemu’tabaran Thariqah ini. Karenanya, di pertemuan yang diselenggarakan oleh PBNU yang menghadirkan banyak ahli thariqah dan Sufi, akhirnya dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan keberadaan thariqah yang dimaksud.

 

Prakarsa PBNU sepertinya disambut positif berbagai kalangan khususnya ahli thariqah dan Sufi dunia. Tidak salah kalau kemudian peserta berharap, Indonesia menjadi harapan bagi keberlansungan pertemuan ini di kemudian hari. Dan hal ini tentunya bukannya tanpa tanggung jawab. PBNU dan Thariqah di tanah air harus menjaga kepercayaan ini demi kelangsungan dan masa depan Thariqah dibelahan dunia. Tanpa itu, harapan dunia akan sia-sia.

 

Berikut ini 45 Thariqah Mu’tabarah dan Berstandar di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU):
1.    Abbasiyah
2.    Ahmadiyah
3.    Akbariyah
4.    Alawiyah
5.    Baerumiyah
6.    Bakdasyiyah
7.    Bakriyah
8.    Bayumiyah
9.    Buhuriyah
10.    Dasuqiyah
11.    Ghozaliyah
12.    Ghoibiyah
13.    Haddadiyah
14.    Hamzawiyah
15.    Idrisiyah
16.    Idrusiyah
17.    Isawiyah
18.    Jalwatiyah
19.    Junaidiyah
20.    Justiyah
21.    Khodliriyah
22.    Kholidyah wan Naqsabandiyah
23.    Kholwatiyah
24.    Kubrowiyah
25.    Madbuliyah
26.    Malamiyah
27.    Maulawiyah
28.    Qodiriyah wan Naqsabandiyah
29.    Rifa’iyah
30.    Rumiyah
31.    Sa’diyah
32.    Samaniyah
33.    Sumbuliyah
34.    Syadzaliyah
35.    Sya’baniyah
36.    Syathoriyah
37.    Syuhrowiyah
38.    Tijaniyah
39.    Umariyah
40.    Usyaqiyah
41.    Usmaniyah
42.    Uwaisiyah
43.    Zainiyah
44.    Mulazamatu Qira’atul Qur’an
45.    Mulazamatu Qira’atul Kutub

Post a Comment

Previous Post Next Post